Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada ajang kontes kecantikan di Jakarta, seharusnya mendorong pemerintah untuk menyegerakan hadirnya aturan pelaksana dari UU TPKS
Menurut laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terdapat sebanyak 11.016 kasus kekerasan seksual pada tahun 2022.
Momentum Kepercayaan Masyarakat terhadap UU TPKS Jangan Sampai Hilang
Butuh Komitmen Kuat untuk Lahirkan Aturan Pelaksanaan UU TPKS
Desakan tersebut dia ungkapkan karena geram atas terjadinya pencabulan yang dilakukan oknum guru rebana di Batang.
Puan mendesak agar para pelaku kekerasan seksual mendapat sanksi tegas. Apalagi saat ini sudah ada Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kekerasan terhadap perempuan dan anak ini sudah terjadi sejak dulu, hanya saja saat ini banyak para korban yang melaporkan kekerasan yang terjadi.
Implementasi UU UU TPKS Harus Segera Direalisasikan Dengan Sungguh-Sungguh
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR saat ini menunggu surat presiden (surpres) untuk memulai perbaikan UU Ciptaker usai mengesahkan revisi UU P3 menjadi undang-undang.
Peraturan Pemerintah turunan dari UU TPKS kata dia, mungkin akan dikerjakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA) dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
UU TPKS yang disahkan DPR RI 12 April 2022 lalu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual, salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku.
UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan pada Senin (9/5) lalu melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120.
Kementerian Harus Menuntaskan Aturan Turunann UU TPKS Agar Bisa Segera Berfungsi
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kepada anggota legislatif agar tolok ukur program legislasi yang dirumuskan DPR tidak berdasarkan dari banyaknya undang-undang yang dilahirkan, namun dari kualitasnya.
UU TPKS mempunyai hukum acara pidana tersendiri yang membedakannya dengan produk legislasi lain.
Berdasarkan data dari laman dpr.go.id (27/4), kinerja legislasi pada tahun prioritas 2022 mencatatkan 9 RUU yang sudah selesai termasuk RUU TPKS yang sudah disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan mengapresiasi dukungan dari semua elemen bangsa telah bergotong royong untuk bisa segera mengesahkan UU ini.
UU ini sudah disahkan sehingga implementasi UU ini perlu dikawal, sampai terbentuknya kelembagaan khusus untuk mengawal UU ini.
DPR dan pemerintah selama pembahasan tingkat satu hingga kesepakatan delapan fraksi menyetujui RUU TPKS dibawa ke Paripurna untuk pembicaraan tingkat dua sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Dengan disahkannya UU TPKS, kata Tri, maka akan mampu memberikan perlindungan hukum kepada korban-korban kekerasan seksual karena selama ini payung hukum yang dapat melindungi korban kekerasan seksual secara jelas dan adil itu memang belum tersedia.